Februari 9, 2026
WhatsApp Image 2026-01-06 at 15.21.31

bharindo.co.id Labuhanbatu,-  Penerimaan realisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada wilayah kerja UPTD. Pependa Rantauprapat Bapenda Provinsi Sumatra Utara TA.2025 s.d 31 Desember 2025 mencapai 84,49% atau sekitar kurang lebih 35,9 Milyar dan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 91,65% atau sekitar kurang lebih 24,7 Milyar. Rantau perapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, (6/1/2026).

UPTD Pependa Rantauprapat Bapenda Provinsi Sumatra Utara terus mendorong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan persentase tertentu, untuk TA.2025 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima Pajak Kendaraan Bermontor (PKB) kurang lebih sebesar 22,7 Milyar dan Opsen BBNKB kurang lebih sebesar 17,1 Milyar.

Kepala UPTD Pependa Rantau Prapat Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si. Ketika di temui oleh Awak media Menyatakan bahwa UPTD Pependa Rantau Prapat telah melaksanakan sinergi optimalisasi peningkatatan PAD dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk TA.2025 dengan melaksanakan kegiatan.

– Operasi gabungan kepatuhan PKB. Sosialisasi Kepatuhan PKB dan BBNKB di 9 Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu.

– Melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu langsung ke alamat wajib pajak.

– Membuka layanan pembayaran PKB di acara Car Free Day,

– Melaksanakan sosialisasi dan edukasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sekolah-sekolah, kampus, pasar tradisional, jalan-jalan protokol serta pemasangan baliho, spanduk, stiker dan penyebaran brosur.

Selanjutnya UPTD Papenda Rantau Prapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan menerbitkan surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan perusahaan BUMN dan Karyawan Perusahaan Swasta di wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk membayar PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB.

“Tentunya kami berharap dengan terbitnya surat edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 dapat meninggalkan target dan capaian ketaatan pajak pada tahun 2026 ini ” Ujarnya.

“Diharapkan dengan semangat kolaborasi antara UPTD Pependa Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), nantinya diperuntukkan dalam pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum” Tambahnya

“Selanjutnya UPTD.Pependa Rantau Prapat menghimbau kepada wajib pajak agar taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya” Tutupnya

(Aans***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *