bharindo.co.id Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan mulai diuji pada 1 Januari 2026.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan. Implementasi penuh registrasi biometrik dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, setelah melalui masa uji coba.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, selama masa transisi masyarakat masih dapat memilih metode registrasi lama atau menggunakan biometrik wajah.
“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama maupun biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, pada tahap awal sistem yang digunakan bersifat hybrid. Calon pelanggan baru dapat melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya atau langsung melalui verifikasi biometrik wajah. Sementara itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan menggunakan sistem biometrik murni.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” kata Marwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.
Ia menyebutkan hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering), menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call dan hampir setiap orang menerima minimal satu spam call dalam sepekan. Kondisi ini yang mendorong Komdigi menerapkan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.
Selain untuk menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu operator membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.
“Dengan begitu, spektrum frekuensi seluler dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan, bukan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan digital,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik pada proses penggantian kartu SIM di gerai. Operator juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan data kependudukan yang diperpanjang setiap dua tahun.
Selain itu, operator telah menerapkan standar sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection dengan standar minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas biometrik. (hnds***)
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…
bharindo.co.id Gorontalo,— Penutupan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 tak hanya menandai berakhirnya kompetisi…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung keberhasilan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 masih terasa. Ajang yang…
bharindo.co.id Gorontalo,- Siapa sangka turnamen sepak bola usia muda di lapangan Iloheluma, Desa Tilote, Kecamatan…
bharindo.co.id Jombang,- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program menu makan bergizi gratis (MBG) merupakan langkah…
bharindo.co.id Jombang,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengikuti kegiatan Zoom Metting Launching…