bharindo.co.id Bandung,- Upaya penyelamatan seorang remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu (22/11/2025) malam, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta menjadi saksi kepulangan Rizki Nur Fadhilah (17), pelajar yang sempat viral di media sosial karena terjebak dalam jaringan eksploitasi luar negeri.
Rizki tampak kelelahan saat tiba di tanah air, namun ia masih mampu berkomunikasi dengan baik. Kepulangannya disambut oleh tim Satreskrim Polresta Bandung, yang sejak awal menangani laporan dugaan perdagangan orang tersebut. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kementerian Luar Negeri setelah perjuangan panjang memulangkan korban dari Kamboja.
Selain tim dari Polresta Bandung, turut hadir Polres Metro Bandara Soetta, BP3MI Jawa Barat, serta perwakilan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri. Setelah proses administrasi, Rizki langsung dibawa menuju Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologisnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas jaringan pelaku yang telah memperdagangkan remaja tersebut.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).
Kombes Hendra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi.
Polda Jabar kini memusatkan penyelidikan pada pengalaman yang dialami Rizki selama berada di luar negeri, termasuk bagaimana ia direkrut, dibawa keluar negeri, hingga akhirnya terjerat dalam praktik eksploitasi.
Untuk memastikan pemulihan psikologis, kepolisian bekerja sama dengan pendamping profesional dan menyiapkan penempatan sementara di Rumah Aman Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban sekaligus mempercepat proses pengungkapan jaringan TPPO yang memanfaatkan remaja sebagai target eksploitasi. (hnds***)