Sulsel, bharindo.co.id – Tata kelola program pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menjadi perbincangan hangat publik.
Sejumlah persoalan krusial terkait pelaksanaan program revitalisasi pada Satuan Pendidikan Formal (SPF) kini menuai sorotan, menyusul adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan kegiatan fisik sekolah yang diungkap seorang aktivis kebijakan daerah.
Aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga objektivitas itu menilai, polemik yang terjadi tidak sekadar menyangkut aspek teknis pembangunan. Persoalan ini telah merambah pada transparansi, akuntabilitas, hingga kejelasan pembagian tanggung jawab hukum.
Pola Pelaksanaan Berubah, Keterlibatan Pihak Luar Dipersoalkan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, akar persoalan bermula dari pergeseran pola pelaksanaan kegiatan. Program tersebut awalnya dikabarkan akan dikondisikan melalui jalur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), sebelum akhirnya berubah menggunakan skema revitalisasi swakelola. Ironisnya, sejumlah kepala sekolah disebut tidak mengetahui bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) telah ditentukan dari pihak luar struktur sekolah.
Perubahan skema ini dinilai membutuhkan keterbukaan informasi yang lebih luas, khususnya mengenai mekanisme pembentukan struktur kepanitiaan di masing-masing sekolah. P2SP yang dibentuk disebut-sebut kehadirannya seperti pihak ketiga layaknya kontraktor, dengan skema pembagian 70 persen untuk penyelesaian fisik, dan 30 persen sisanya untuk rincian pajak, operasional, hingga fee yang bervariasi.
Dari aspek hukum, praktik pemotongan anggaran, pungutan fee, maupun penentuan pihak luar sebagai pelaksana dengan imbalan tertentu dalam program revitalisasi swakelola berpotensi melanggar prinsip swakelola dan transparansi anggaran pendidikan. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika terbukti ada pemerasan atau pemaksaan kehendak kepada kepala sekolah, pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberi sesuatu, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Secara administratif, pelanggaran juga bersinggungan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendikbudristek tentang Petunjuk Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang mewajibkan pelaksanaan secara swakelola, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kami menerima informasi adanya kepala sekolah yang diduga mendapat tekanan untuk memasukkan pihak luar ke dalam susunan P2SP yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kepala sekolah. Bahkan, salah satu yang disebut menjadi ketua panitia bukan bagian dari struktur sekolah dan bukan PNS,” ungkap aktivis tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan verifikasi mendalam dan belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memvalidasi seluruh klaim tersebut secara independen.
Dilema Kepala Sekolah di Tengah Ancaman TGR
Sorotan paling tajam diarahkan pada posisi kepala sekolah yang dinilai paling rentan menanggung risiko administratif maupun hukum. Aktivis tersebut mempertanyakan kejelasan batas kewenangan dan tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, hingga persoalan pertanggungjawaban anggaran.
Ia khawatir kepala sekolah hanya dijadikan “kambing hitam” dari sistem yang sejak awal melibatkan intervensi banyak pihak. Karena itu, ia mendesak agar aturan main dibuka secara terang-terangan.
“Ketika pekerjaan selesai dan kemudian muncul temuan pemeriksaan, kepala sekolah berpotensi menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban karena dokumen administrasinya melekat pada jabatan kepala sekolah. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perihal temuan pemeriksaan serta akumulasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah satuan pendidikan yang menurutnya wajib ditelusuri secara saksama berdasarkan rekam jejak dokumen pemeriksaan.
Desak Pemeriksaan Berbasis Dokumen dan Peran Dewan Pendidikan
Lebih lanjut, aktivis tersebut mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo maupun lembaga pemeriksa yang berwenang untuk membuka data secara transparan terkait jumlah sekolah yang tersandung temuan, jenis pelanggaran, nominal TGR, hingga pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan.
“Jangan sampai kepala sekolah hanya menjadi pihak yang menanggung akibat dari sebuah sistem yang sejak awal melibatkan banyak pihak. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Selain menyoroti Dinas Pendidikan dan K3S, kritik juga dialamatkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Peran lembaga tersebut dipertanyakan, sejauh mana menjalankan fungsi pengawasan terhadap partisipasi masyarakat, pertimbangan strategis, hingga pengawasan kebijakan sektor pendidikan daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, K3S, Dewan Pendidikan, para kepala sekolah, maupun pihak mana pun yang namanya tercatut dalam pemberitaan ini. Biarkan dokumen otentik dan proses pemeriksaan hukum yang nantinya mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
TIM
GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…
Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…
Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…
MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…
POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…
MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…