Majalengka, Bharindo.co.id — Pelaksanaan program revitalisasi di SMKN 1 Lemahsugih, Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan. Proyek yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp975 juta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait lingkup pekerjaan, keterbukaan informasi, hingga keberadaan dokumen kepanitiaan pembangunan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi, pekerjaan yang terlihat antara lain meliputi penggantian kusen aluminium, penggantian lantai keramik, serta pekerjaan rangka baja ringan pada salah satu ruangan. Pekerjaan tersebut disebut mencakup sembilan ruang kelas.
Kondisi di lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara lingkup pekerjaan yang terlihat dengan nilai anggaran yang dialokasikan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perencanaan, rincian anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta progres pembangunan secara keseluruhan.
Sorotan berikutnya muncul ketika awak media mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan. Berdasarkan keterangan tim peliput, petugas humas sekolah menyampaikan larangan kepada jurnalis untuk mengambil foto maupun rekaman video di area pekerjaan.
Pembatasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Terlebih, revitalisasi sarana pendidikan merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Meski demikian, alasan dan dasar kebijakan pembatasan dokumentasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak mengenai adanya upaya menutupi pelaksanaan proyek.
Media memiliki fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong transparansi penggunaan anggaran publik. Di sisi lain, peliputan di lingkungan sekolah juga perlu memperhatikan keselamatan, keamanan kegiatan konstruksi, serta perlindungan privasi warga sekolah.
Selain persoalan peliputan, tim media menyebut pihak sekolah belum dapat menunjukkan dokumen susunan kepanitiaan pembangunan atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ketika dimintai penjelasan.
Kondisi tersebut perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Apabila program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, keberadaan, tugas, dan tanggung jawab pelaksana pembangunan perlu ditelusuri berdasarkan petunjuk teknis serta ketentuan program yang berlaku. Karena itu, dokumen kepanitiaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Belum diperlihatkannya dokumen kepada awak media tidak serta-merta membuktikan bahwa kepanitiaan tidak dibentuk atau terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi pihak terkait.
Penggunaan anggaran negara dalam sektor pendidikan menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Setiap tahapan pembangunan perlu dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, hingga pelaporan hasil kegiatan.
Atas sejumlah persoalan yang muncul, instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran secara objektif terhadap pelaksanaan revitalisasi SMKN 1 Lemahsugih. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian nilai anggaran dengan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindak lanjut hendaknya dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi pihak sekolah mengenai rincian penggunaan anggaran sekitar Rp975 juta, dasar pembatasan dokumentasi jurnalistik, serta keberadaan dokumen P2SP belum tercantum dalam bahan peliputan yang diterima redaksi.
Redaksi Bharindo.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
Masyarakat berharap program revitalisasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Transparansi, pemeriksaan yang objektif, serta keterbukaan terhadap klarifikasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. (yets/tims***)
KABUPATEN BANDUNG, BHARINDO.co.id – Komitmen membangun pemerintahan desa yang berintegritas, profesional, dan berpihak kepada kepentingan…
TEBING TINGGI, BHARINDO.co.id – Ruang digital kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Tebing…
TEBING TINGGI, BHARINDO.co.id – Upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar terus dilakukan…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Upaya membangun generasi muda yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas terus…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Semangat pengabdian para pendidik tidak hanya diwujudkan melalui ruang kelas. Persatuan Guru…
WONOSOBO, BHARINDO.co.id – Terobosan pelayanan publik kembali ditunjukkan Satlantas Polres Wonosobo. Tak ingin masyarakat kesulitan…