Februari 8, 2025
IMG-20241012-WA0020

BHARINDO Lampung timur ,-  8 oktober 2024. Romi, seorang pengusaha sapi yang terkenal di kecamatan Purbolinggo kabupaten Lampung Timur diduga kuat gelemkan sapi milik kakek-kakek bernama Slamet warga Purbolinggo Lampung Timur. Dengan modus jual beli,  sapi 8 ekor milik mbah slamet dari tahun 2020 hingga sekarang belum dibayar.

Kepada awak media mbah Slamet mengungkapkan kekesalannya ” Pada saat itu sapi saya 8 ekor saya jual ke Romi senilai 100 juta, dan sudah di bayar 20 jita, sisanya 80 juta sampai sekarang sisanya belum di bayar oleh Romi.” Ujar kakek tua dengan nada terbatah-batah.

Menurutnya, sapi yang di pelihara oleh kerabatnya dengan cara di gaduh kan awalnya dia beli dari Romi untuk dibesarkan dan akan jual lagi saat bulan Idul Adha atau bulan besar. Namun naas bagi mbah Slamet, Romi yang dipercaya untuk menjual 8 ekor sapi itu hingga saat ini belum ada pembayaran lagi, dan 8 ekor sapi sudah tidak ada lagi dikandang milik Romi.

Ditaksir kerugian kakek tua “mbah slamet kisaran 80 jutaan Rupiah.

Romi pengusaha sapi mengakui, bahwa benar telah menerima dan menjual sapi milik mbah Slamet ” waktu itu saya diminta oleh mbah slamet untuk jualin sapi 8 ekor, seharga 80 juta, dan sudah saya kasih 20 juta, kalau gak salah 2 kali saya kasih.” Ucapnya.

Selain itu, Romi juga mengatakan kalau uang kekurangan 8 ekor sapi milik mbah Slamet akan di bayar lebaran haji tahun 2025.

Karena mbah Slamet merasa dirugikan puluhan juta oleh Romi, maka permasalahan jual beli sapi 8 ekor dari tahun 2020 yang belum dibayar oleh Romi.

Maka mbah Slamet dan keluarganya berencana untuk segera melaporkan sdr Romi ke pihak yang berwajib. Sesuai dalam KUHP, penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

Rf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *