Categories: WAJO

Rp1,7 M Potensi Hilang + Pungutan Tak Berizin: SPIP Dishub Wajo Dipertanyakan

Wajo, bharindo.co.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Wajo kian menguat. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kehilangan retribusi pelayanan parkir mencapai Rp1.736.564.000,00, temuan lapangan tim media mendapati adanya dugaan praktik pungutan tak berizin beroperasi di luar area eks Terminal Sawerigading lokasi yang kini berfungsi penuh sebagai Kompleks Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo.

Kegiatan pasar malam di area kantor pengawas lalu lintas tersebut dilaporkan berlangsung rutin dua kali seminggu, yakni setiap hari Rabu dan Sabtu. Penelusuran langsung tim media pada Sabtu malam (05/09/2026) merekam puluhan lapak pedagang memadati area pekarangan kantor/terminal disinyalir tanpa dibekali karcis retribusi resmi daerah.

Skema Pungutan, Beban Listrik, dan Potensi Perputaran Uang Gelap
Salah seorang pedagang mengungkapkan, tarif harian yang dikenakan bervariasi bergantung pada ukuran lapak dan jumlah titik lampu. “Satu mata lampu Rp10 ribu, dua lampu Rp15 ribu. Tambah uang keamanan Rp3 ribu, sampah Rp3 ribu, serta biaya pelataran dan parkir Rp5 ribu. Totalnya Rp21 ribu untuk lapak kecil. Kalau lapak besar seperti penjual baju atau celana, bayarnya Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per hari,” aku pedagang tersebut.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti potong atau karcis sah dari Pemkab Wajo, tak satupun pedagang yang ditemui mampu memperlihatkannya.

Klarifikasi Kadishub dan Kerancuan Alibi Lokasi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, H. Suhaerman Dauda, S.Sos., M.Si., membantah tuduhan adanya dugaan pembiaran pungutan liar. Dalam keterangannya, Suhaerman berdalih bahwa kegiatan pasar malam tersebut bukan memanfaatkan pelataran kantor Dishub, melainkan pelataran Terminal Sawerigading.

“Semua pungutan retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dilaksanakan oleh anggota Dishub dan/atau orang pribadi yang ditunjuk dan dibekali surat tugas serta ID Card resmi. Para jukir yang berada dalam sekitaran terminal Sawerigading itu sudah dibekali dengan surat tugas resmi dari Dinas Perhubungan. Masing-masing petugas memegang Benda Retribusi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023. Hasil penarikan retribusi disetor ke kas daerah besok paginya,” tegas H. Suhaerman Dauda kepada awak media .

Namun, alibi lokasi yang disampaikan Kadishub dinilai publik sekadar permainan frasa. Pasalnya, area eks Terminal Sawerigading Sengkang tersebut saat ini secara fisik merupakan kompleks Kantor Dishub Wajo itu sendiri. Aktivitas pedagang memadati pekarangan dan pelataran utama yang saban hari digunakan untuk operasional kedinasan.

Selain itu, terkait keluhan pedagang mengenai biaya lampu dan operasional pendukung, Kadishub memberikan catatan khusus. “Untuk biaya listrik, kebersihan, dan keamanan, itu di luar dari tupoksi Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Fakta Lapangan Patahkan Klaim Kadishub Soal Jukir Resmi
Klaim Kadishub bahwa seluruh jukir mengantongi surat tugas resmi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Penelusuran tim media di area luar kompleks Kantor Dishub menemukan para penarik uang parkir beroperasi tanpa menggunakan atribut/rompi parkir resmi serta tidak dibekali surat tugas sah dari Dinas Perhubungan.

Bahkan saat warga yang memarkir kendaraan meminta lembaran karcis resmi usai menyerahkan uang tunai, juru parkir tanpa atribut tersebut hanya menunjuk ke arah lain tanpa mampu memberikan karcis berporporasi Pemkab Wajo.

“Pernyataan Kadishub bahwa biaya listrik di luar tupoksi dan seluruh jukir resmi punya surat tugas justru memukul balik klaim mereka sendiri. Jika jukir di luar kantor ditarik tanpa rompi, tanpa surat tugas, dan tanpa karcis, lantas ke mana uang parkir warga itu mengalir? Ini makin mempertegas indikasi pembiaran pungli di kawasan pengawasan Dishub,” tegas Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno. Minggu (6/9/26)

Secara aturan, pembiaran pemungutan uang tanpa karcis berporporasi tidak hanya melanggar UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetapi juga mengindikasikan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sangat wajar jika BPK menemukan angka kebocoran retribusi hingga Rp1,73 miliar di Kabupaten Wajo.

Atas kondisi ini, publik mendesak BPKPD bersama Inspektorat Wajo untuk turun tangan melakukan uji petik dan mengaudit rekapitulasi setoran riil retribusi di lokasi tersebut demi menyelamatkan penerimaan kas daerah. (aaps***)

adminbharindo

Recent Posts

Polsek Sipispis Hadiri Maulid Nabi, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi menghadiri Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)…

18 detik ago

DIKAWAL PENDUKUNG! MENIX DEDDY RONDONUWU DAFTAR CALON HUKUM TUA TONTALETE ROKROK

Minahasa Utara, bharindo.co.id - Semangat perubahan semakin terasa di Desa Tontalete Rokrok. MENIX DEDDY RONDONUWU…

3 menit ago

Sinergi Umat dan Pemerintah, Wali Kota Bitung Terima Audiensi PCNU Kota Bitung

BITUNG, bharindo.co.id – Semangat kebersamaan dan sinergi kembali ditunjukkan. Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E.…

6 menit ago

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Jepara, bharindo.coo.id -Sidang Gugatan Warga mengenai penolakan pembangunan Gardu Induk dan tiang listrik di Desa…

8 menit ago

Polres Pamekasan Tangani Cepat Insiden Penjarahan di Warung Mom’SS iphiie

PAMEKASAN, bharindo.co.id - Polres Pamekasan bergerak cepat menangani insiden penjarahan yang terjadi di Warung Mom'SS…

11 menit ago

Deskripsi: Regulasi dan potret pers di era disrupsi digital menjadi sorotan Stadium General HUT ke-7 KJJT Indonesia di Surabaya.

SURABAYA, bharindo.co.id - Regulasi dan potret pers Indonesia di tengah disrupsi digital menjadi sorotan dalam…

13 menit ago