Bharindo Garut – Selain melakukan operasi penertiban/penindakan knalpot bising Sat Lantas Polres Garut pun melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Garut kepada masyarakat. Selasa (16/01/2024).
Bertempat di Bundaran Tarogong Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut membagikan pamflet bertuliskan larangan menggunakan knalpot tidak standar di Kabupaten Garut.
Pelarangan knalpot bising tersebut bukan tanpa dasar, karena penggunaannya memang dillarang dan telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan demi memberikan rasa nyaman dan penyuluhan kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku. (Bds***)
Bharindo Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang bernama Saiful Ishak (40),…
Bharindo Takalar,- Upaya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan terus digalakkan oleh aparat kepolisian…
Bharindo Jawa Barat,- Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) sebagai tersangka…
Bharindo Yogyakarta,- Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, melakukan peninjauan Gerbang…
Bharindo Jakarta,– Menyambut Hari Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri)…
Bharindo Tasikmalaya,– Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota…