Bharindo Garut – Selain melakukan operasi penertiban/penindakan knalpot bising Sat Lantas Polres Garut pun melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Garut kepada masyarakat. Selasa (16/01/2024).
Bertempat di Bundaran Tarogong Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut membagikan pamflet bertuliskan larangan menggunakan knalpot tidak standar di Kabupaten Garut.
Pelarangan knalpot bising tersebut bukan tanpa dasar, karena penggunaannya memang dillarang dan telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan demi memberikan rasa nyaman dan penyuluhan kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku. (Bds***)
Bharindo Garut,- Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, secara resmi meresmikan Cafe 10.2 yang berlokasi…
Bharindo Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan tegas meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)…
Bharindop Garut,– Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini…
Bharindo Garut,– Dalam rangka menebar keberkahan dan meningkatkan kepedulian sosial, Sidokkes Polres Garut menggelar kegiatan…
Bharindo Garut,– Tim SAR gabungan dari berbagai instansi terus melakukan pencarian terhadap seorang wisatawan yang…
Bharindo Garut,– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut menggelar kegiatan Fun Run Bhayangkara…