Bharindo Garut – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Jumat (22/12/2023) malam.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat narkoba AKP Juntar Hutasoit, SH, MH. mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku.
Identitas dari para pelaku tersebut adalah Sdr. AF (22), Sdr. MRS (21), Sdr. M (41), Sdr. RF (28) dan Sdr. SAM (26) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Sdr. M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan 15 juta sampai dengan 30 juta per bulan.
Lanjut Juntar, Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.
Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.
“Temuan Barang Bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.” Pungkas Juntar. (Bds***)
Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…
Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…
Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…
Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…
Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…