Oktober 8, 2024

Bharindo Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus narkotika jenis tanam ganja dan pengedar narkortika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan telah mengamankan 2 tersangka kasus narkotika yakni “EK” (42) warga Kec. Cisurupan, dan “TA” (56) warga Kec. Cikajang beserta barang bukti.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku “JH” yang sebelumnya telah diamankan, ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari “EK” (42). Kemudian Sat Nakoba Polres Garut melakukan pengembangan lalu menangkap “EK” (42) diamankan di kediamannya.

Ketika diamankan “EK” (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram). Dari hasil interogasi ia menjelaskan bahwa daun ganja kering tersebut ia dapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

“EK” (42) juga mengatakan jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari “TA” (56) warga Kec. Cikajang. Mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba Polres Garut bergegas melakukan penangkapan kepada “TA” (56), pada saat diamankan “TA” (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahvir.

Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku “EK” (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan pelaku ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut kepada kedua pelaku lainnya yakni “JH” dan “TA”.

Pemilik benih daun ganja “TA” (56) juga mengatakan ia mendapatkan benih tersebut dari “DD” (dpo) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, ia memberikan benih tersebut kepada “EK” (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.