Categories: POLRES WONOSOBO

Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online

Bharindo Wonosobo,- Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online pada Rabu (11/12/2024). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, yang diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung angkringan di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan/Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Kronologi Kejadian Patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo pada malam itu bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan di lokasi tersebut. Setelah mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.

“Saat itu, kami menemukan pelaku sedang aktif mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Kristiawan.

Barang Bukti Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru.

Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Polres Wonosobo berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Perangi Hoaks dan Perkuat Informasi Publik, KJN Audiensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Wonosobo

WONOSOBO, bharindo.co.id – Upaya membangun ruang informasi yang sehat dan melawan penyebaran hoaks terus diperkuat…

23 jam ago

Polres Wonosobo Resmi Launching Program Tracer TB Paru, Bhabinkamtibmas Siap Lakukan Pelacakan di Desa

WONOSOBO, bharindo.co.id – Polres Wonosobo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dan Yayasan Mentari Sehat Indonesia…

23 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Terima Kunjungan Tim BPKP dan Mabes TNI untuk Pengawasan dan Evaluasi Lapangan KDKMP

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama…

23 jam ago

Dibekuk Saat Siap Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Wonosobo Terancam Penjara Seumur Hidup

WONOSOBO, bharindo.co.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo.…

23 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Terima Pembinaan Mental dari Bintaldam IV/Dip

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo menerima pembinaan mental (Bintal) dari Bintaldam IV/Dip yang dipimpin langsung…

24 jam ago

Asah Kemampuan Bela Diri dan Semangat Tempur, Kodim 0707/Wonosobo Gelar Latihan Pencak Silat Militer

Wonosobo, bharindo.co.id – Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan latihan Pencak Silat Militer sebagai salah satu upaya peningkatan…

24 jam ago