Categories: POLRES WONOSOBO

Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online

Bharindo Wonosobo,- Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online pada Rabu (11/12/2024). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, yang diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung angkringan di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan/Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Kronologi Kejadian Patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo pada malam itu bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan di lokasi tersebut. Setelah mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.

“Saat itu, kami menemukan pelaku sedang aktif mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Kristiawan.

Barang Bukti Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru.

Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Polres Wonosobo berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Ribuan Pelari Padati Bali, Rekayasa Lalu Lintas Polda Bali Sukses Jaga Kemala Run 2026 Tetap Lancar

Bali, bharindo.co.id — Pelaksanaan Kemala Run 2026 di Bali berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat…

19 jam ago

12 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Bakauheni, Bareskrim Bongkar Rute Penyelundupan

Lampung, bharindo.co.id — Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan…

19 jam ago

Kapolres Kutim Pimpin Anev Kamtibmas, Soroti Ancaman Karhutla hingga Antisipasi Aksi May Day

Kutai Timur, bharindo.co.id — Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan Analisa dan…

20 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, Polda Jambi Gembleng Personel SPKT dengan Pelatihan Public Speaking

Jambi, bharindo.co.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Polda Jambi menggelar pelatihan public…

20 jam ago

Puluhan Personel Dalmas Diberangkatkan, Polres Kutai Timur Perkuat Pengamanan Samarinda

Kutai Timur, bharindo.co.id — Polres Kutai Timur menggelar apel keberangkatan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi…

20 jam ago

Si Jago Merah Ngamuk di Gedung Kemendagri! Aksi Sigap Brimob Cegah Kebakaran Meluas

Jakarta, bharindo.co.id — Kepanikan sempat melanda kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat kobaran api tiba-tiba…

20 jam ago