Categories: POLRES WONOSOBO

Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Berhasil Bongkar Peredaran Psikotropika

Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu (5/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo. “Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, tersangka JP diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y dalam kemasan botol, 980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan sejumlah wadah kemasan obat.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Teguh.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya

AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin. “Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo,” tutupnya. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Tebing Tinggi Respon Cepat Laporan Warga, Dugaan Pencurian Tabung Gas Diselesaikan Secara Kekeluargaan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…

3 jam ago

Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Pimpin Program Police Goes to School di Perguruan Yapim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…

4 jam ago

Polsek Panai Tengah Ringkus Bandar Sabu di Teluk Sentosa

bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

4 jam ago

Perkuat Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Pemkab Jombang Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Gudo

bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…

4 jam ago

Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Polri, TNI dan Masyarakat Berprestasi

bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…

4 jam ago

DATA PETANI KACAU, PUPUK SUBSIDI MISTERIUS! SUMARORONG MEMANAS, PPL DAN KIOS SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…

4 jam ago