bharindo.co.id Jakarta,— Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, Halim Kalla, batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, Halim Kalla yang seharusnya diperiksa pada Rabu (12/11/25), telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis (20/11/25).
Selain Halim Kalla, Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL), yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, turut batal diperiksa dan dijadwalkan ulang pada Selasa (18/11/25).
“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat penjadwalan ulang pekan depan,” ujar Brigjen Pol. Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa Halim Kalla selaku Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN) dan Hartanto Yohanes Lim berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena keduanya mengaku sedang sakit,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Polri masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan kedua tersangka untuk memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya. (***)
Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…
Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…
Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…
Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…
Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…
Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…