BHARINDO, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika Desa Perbaungan, Seorang pria PS (57) warga Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (5/11/2024)
Pria berinisial PS (57) di amankan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan Barang Bukti (BB) ganja kering siap edar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Kalau, S. I. K., MH. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafarudin, mengatakan, penangkapan sebagai salah satu upaya menindak tegas jaringan narkotika di wilayah tugas nya.
” Kami terus mengejar para bandar pengedar narkoba dan memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, Penangkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas Narkotika yang merusak generasi muda, “ucap Kasi Humas.
Penangkapan itu, petugas menemukan 29 bungkus ganja kering dengan total berat 82,69 gram bruto yang disembunyikan oleh pelaku. Juga turut di amankan sebuah handphone sebagai Barang Bukti (BB) alat komunikasi antara pelaku, dengan jaringan pemasoknya.
PS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang warga Pekan Lama Rantauprapat.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok pemasok tersebut, guna melakukan pemberantasan sampai keakar -akarnya.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa akan menindak tegas para pelaku pengedar narkotika guna memastikan tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus sepenuhnya. Saya meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kasi Humas.
(Andri)