Categories: POLRES BANGKA TENGAH

SATRESNARKOBA POLRES BANGKA TENGAH RINGKUS DUA PEMUDA DIDUGA EDARKAN SABU DI SIMPANG KATIS

Bharindo kepulauan Bangka Belitung,Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pemuda berhasil diamankan saat diduga tengah membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas.

“Dua pemuda ini diamankan saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 87 (delapan puluh tujuh) paket sabu dalam plastik strip bening.

– 85 (delapan puluh lima) potongan sedotan plastik.

– 1 buah timbangan digital merk CHQ.

– 1 tas selempang merk EIGER warna cokelat.

– 2 unit handphone android:

– INFINIX X669C warna biru muda, IMEI 1: 354526301180382, IMEI 2: 354526301180390.

– REDMI A1 warna biru muda, IMEI 1: 866681060464161, IMEI 2: 866681060464179.

– 1 unit sepeda motor VIAR STAR Z tanpa nomor polisi, Nosin: YX150FMG11024718, Noka: MF3VR10BBBL028628.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram.

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

Editor: AKHAB JAMHURI

adminbharindo

Recent Posts

Tekankan Pelayanan Humanis dan Percepatan Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR)

bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…

4 jam ago

KAPOLRI DAN MENHUT PERKUAT KOORDINASI PENANGGULANGAN KARHUTLA

bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…

4 jam ago

35 Tahun Mengabdi, Tetap Rendah Hati dan Dekat dengan Masyarakat

bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…

4 jam ago

DIVHUBINTER POLRI PERKETAT PENGAWASAN WNA BERMASALAH DI BALI

bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…

4 jam ago

Wujud Respons Cepat dan Profesionalisme Polri dalam Situasi Darurat

bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…

5 jam ago

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Oleh Satgas TMMD Kodim 1426 Takalar Sudah Mencapai 52 Persen

bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…

5 jam ago