Bitung, bharindo.co.id — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan oleh Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba. Pada Sabtu (4/4/2026), tim Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Girian, Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekitar pukul 10.00 WITA.
Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Girian Weru Satu.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Dr. Jefri Duabay menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga rencana pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungan obat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.
Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung. (eds***)