Categories: POLRES WONOSOBO

Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya dan Psikotropika

Wonosobo, bharindo.co.id – Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap polisi saat membawa ribuan pil putih berlogo Y dan puluhan butir Alprazolam.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di daerah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita 2.476 butir pil warna putih berlogo Y yang terdiri dari 1.026 butir disimpan dalam sebuah toples plastik putih dan 1.450 butir lainnya telah dikemas dalam 29 paket plastik klip siap edar.

Selain ribuan pil tersebut, petugas juga mengamankan 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima papan obat

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam dan ada yang diselipkan di celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi obat-obatan tersebut.

AKP Teguh menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya secara terstruktur.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “B” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan imbalan tertentu.

Saat ini Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun jalur distribusi obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

Digembleng 47 Hari Tanpa Ampun! Pasukan Gegana Korbrimob Siapkan Personel Elite Penjaga NKRI

Depok, bharindo.co.id — Pasukan Gegana Korbrimob Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencetak personel elite yang…

2 jam ago

Korbrimob Polri Siap Tempur! 415 Personel Resmi Diterjunkan Amankan Freeport Papua Tengah

Bogor, bharindo.co.id — Korps Brimob Polri menunjukkan kesiapan penuh dalam menjaga stabilitas keamanan objek vital…

2 jam ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026: “Jangan Tinggalkan Sejarah!” Polri Diingatkan Jaga Integritas di Tengah Gempuran Era Digital

Jakarta, bharindo.co.id — Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2026…

2 jam ago

Satreskrim Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Sosial ke Wilayah Terpencil di Leksono dan Kalibawang

Wonosobo, bharindo.co.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo menyalurkan bantuan sosial kepada warga di wilayah…

2 jam ago

POLRES BITUNG & BPS SATU TEKAD: KAPOLRES ALBERT ZAI SIAP KAWAL SUKSES SENSUS EKONOMI 2026 DI KOTA CAKALANG

BITUNG, bharindo.co.id — Sinergi lintas instansi kembali diperkuat di Kota Bitung. Kapolres Bitung AKBP Albert…

1 hari ago

Pecah! Brimob Sulut Diserbu Anak-Anak MIS, Polisi Humanis Bikin Siswa Antusias dan Takut Hilang

Manado, bharindo.co.id — Suasana penuh keceriaan dan antusiasme terlihat di Markas Satuan Brimob Polda Sulawesi…

1 hari ago