November 14, 2024

Bharindo Garut, – Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Kamis (04/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan telah mengamankan 3 orang sekaligus, yang terlibat dalam kasus tindak pidanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.

Para pelaku tersebut berinisial “RS” (30) dan “AA” (22) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, dan “WS” (31) yang merupakan warga Kersamanah Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening, 3 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibungkus sedotan warna bening, 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibungkus sedotan warna bening.

Selain itu, turut disita juga barang-barang yang digunakan untuk Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, yakni 1 buah Handphone Merk OPPO Type A31 Warna Biru Putih, 1 buah Handphone Merk OPPO Type A16 Warna Biru Hitam, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp dan Uang Tunai Sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

Berdasarkan dari hasil interogasi, “RS” (30) sebagai pemilik barang bukti utama, mengakui bahwa sebagian besar narkotika yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut,dengan niat sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali.

Selain “RS” (30), “AA” (22) juga terlibat dalam kegiatan tersebut dengan perannya dalam mengantarkan dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan oleh “RS” (30). Sedangkan “WS” (31) turut membantu “RS” (30) dalam mendapatkan narkotika pada satu kesempatan sebelumnya.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *