Bharindo SULUT,- Dalam sekian lama kasus pembunuhan beserta pemerkosaan korban inisial MI di tempat kos mawar Manembo – nembo akhirnya terungkap dari penyelidikan Polres Bitung dengan membuahkan hasil membekuk pelaku. Bitung Jumat 06/09/24
Terungkapnya Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang pelaku tersebut adalah Akri, dengan hasil diidentifikasi lewat pengujian DNA.
Hal ini juga disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH, dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai dalam konferensi pers.
Dengan hasil pengujian forensik, bahwa ditemukan darah yang berada di lokasi tersebut, kejadian ini bukan berasalnya dari korban, malahan dari tersangka, bersampingan kamar nomor 4 di sebuah kos-kosan, ” ucap Albert.
Menurutnya, proses penyelidikan forensik ini dilakukan dengan mengambil sampel DNA dari beberapa penghuni kos, khususnya untuk laki-laki, dengan hasilnya menunjukkan kesesuaian DNA dari tersangka dengan membuahkan bukti di TKP.
“Pengujian dilakukan tiga kali untuk memastikan secara akurasi, dengan hasilnya tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Walaupun dalam pengakuan tersangka penting, dalam pihak utama adalah penyelidikan dengan bukti ilmiah atau scientific evidence untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kejahatan, . ujarnya.
Tambahkannya, walaupun tempat kejadian ramai, memang tak ada satu pun penghuni kos yang menyaksikan waktu kejadian, sehingga menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan di awalnya.
Sebab itu sama sekali tidak ada saksi yang mengetahui hal kejadian, sehingga penyidik forensik untuk mengambil sampel dari seluruh penghuni yang ada di tempat kos, ” ucap Kapolres.
Kapolres juga memaparkan, bahwa pelaku diduga sudah sering mengintip korban melalui lubang di plafon di kamar kosnya.
Korban memang sebelumnya pernah memberi tahu pada pacarnya mengenai debu yang jatuh dari lubang plafon, sehingga menjadi petunjuk lebih dalam bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki lokasi kejadian. Dan polisi memeriksa tempat kejadian menemukan lubang kecil yang memungkinkan pelaku sudah sering mengintip korban. “Beberan..
Memang awalnya Pelaku memang sudah ada niat sehingga melakukan kejahatan tersebut dan juga selesai melakukan bejatnya pelaku mengambil sebuah Hp bermerek Redmi note 9 warna biru dongker.
Dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.
Armi R
Bharindo Garut, – Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release Akhir Tahun di Mako Polres Garut,…
BHARINDO, ROHIL - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S.I.K M.H. memimpin Apel gelar pasukan…
Bharindo Garut,– Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Operasi Lilin Lodaya dalam…
Bharindo Garut,- Polres Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi…
Bharindo Garut,- Dalam upaya menunjukkan sisi humanis dan kepedulian terhadap masyarakat, seorang anggota Bhabinkamtibmas dari…
Bharindo Garut,– Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Malangbong Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta…