Bharindo Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tiga petinggi eFishery. Mereka ditahan kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada 2024.
“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan Sejak hari Kamis, tanggal 31Juli 2025,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/7/25).
Penahanan dilakukanterhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy selaku CEO, Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery, dan Andri Yadi adalah Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
Sebelumnya, Polri membenarkan adanya pelaporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan eFishery. Dalam kasus tersebut, terlapor adalah G dan C yang merupakan petinggi eFishery.
“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Jumat (7/2/25). (hnds***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…