Bharindo, Pemalang Jateng – Setelah sekian lama beroperasi, sekitar beberapa tahun yang lalu, galian C yang berlokasi di Desa Mendelem Dusun Gembol, faktanya belum mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Hal tersebut terungkap, setelah Komplang Selatu [Koalisi Masyarakat Pemalang Selatan Bersatu] melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait.
Dalam audiensi yang berlangsung, dihadiri unsur forkopimcam Belik, Kepala Desa Mendelem, masyarakat dan Taufik yang notabene perwakilan dari pihak Galian, sempat mengungkapkan kronologi singkat mengenai berjalannya galian tersebut.
“Makanya nanti misalkan kita harus berijin, kita mohon petunjuk kepada bapak Camat, bapak DLH dan Kabag hukum, untuk membantu arahan apa saja yang perlu kita siapkan [mengenai perijinan],” Beber Taufik.
Masih ditempat yang sama, Saryo selaku kepala Desa Mendelem, mengarahkan agar semua kegiatan harus mengikuti dan mematuhi perundang-undangan, peraturan serta regulasi yang berlaku.
“Jadi ketika ada suatu persoalan itukan ada solusi, artinya ketika tadi disampaikan mas Taufik selaku pengelola galian yang belum mendalami regulasi,” ungkap Saryo.
“Seperti apa mas Taufik ya, nanti disampaikan, alasan apapun kalau memang itu ya regulasi harus dilalui,” Imbuhnya, minggu [31\08].
Sementara itu, pihak DLH [Dinas Lingkungan Hidup] dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang, menghimbau agar kegiatan galian C yang berlokasi di Dusun Gembol untuk menghentikan aktivitasnya, sampai dengan proses perijinan selesai.
Disisi lain, para aktivis dari Komplang Selatu juga berharap agar pihak Polsek Belik untuk mengusut dan memeriksa penggunaan BBM jenis solar serta legalitas operator alat berat Beko, sesuai dengan kewenangannya.
“Berdasar keterangan pihak penambang atau galian di blok Gembol Desa Mendelem yg diwakili saudara Topik, dalam acara rapat fasilitasi antara Komplang Selatu dengan pihak penambang atau galian, bahwa kegiatan galian belum memiliki perijinan sebagaimana mestinya. Sehubungan hal tersebut pihak Bagian hukum setda Kabupaten Pemalang yang turut hadir menghimbau dan menyarankan agar kegiatan galian yang dimaksud untuk dihentikan terlebih dulu sampai perijinan diurus,” Tegas Tafsir Slamet, koordinator Komplang Selatu.
“Hal ini telah disepakati oleh semua pihak yang hadir. Adapun penggunaan BBM solar dalam kegiatan galian patut diduga melanggar sehingga kami minta kepada Kapolsek Belik untuk mengusutnya,” Tambahnya.
Selanjutnya, para aktivis Komplang Selatu berharap agar semua keputusan yang telah disepakati bersama dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[SA.1]
