Categories: LAMPUNG TIMUR

Senyap di Balik Penutupan: Dugaan Pengrusakan dan dugaan Pungli di Kawasan TNWK Belum Tersentuh Hukum

Lampung Timur bharindo.co.id,- Taman nasional way kambas Penutupan aktivitas safari atau tour jeep adventure (offroad)di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) belum mampu meredam sorotan publik. Pasalnya, meski kegiatan tersebut telah dihentikan, dugaan pelanggaran berupa pengrusakan lingkungan dan praktik pungutan liar (pungli) justru masih menggantung tanpa kejelasan penegakan hukum.

Aktivitas wisata yang melibatkan kendaraan jeep(offroad) di area Pusat Latihan Gajah (PLG) sebelumnya diduga menjadi salah satu faktor yang memberikan tekanan terhadap ekosistem hutan. Jalur-jalur yang dilintasi kendaraan disebut berpotensi merusak vegetasi alami serta mengganggu habitat satwa liar, termasuk Gajah Sumatera yang menjadi ikon kawasan tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga disinyalir belum memiliki dasar hukum dan  perizinan yang jelas. Dugaan lemahnya tata kelola mencuat, seiring munculnya informasi bahwa praktik safari tersebut berjalan tanpa mekanisme resmi yang transparan dan terukur.

Lebih jauh, isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di lingkungan pengelolaan kawasan. Padahal, TNWK berada di bawah kewenangan Balai Taman Nasional Way Kambas yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip konservasi dan tata kelola yang akuntabel.

Salah satu tokoh masyarakat labuham ratu Taufan jaya negara berharap ada tindakan hukum terhadap kegiatan offroad tersebut,walau kegiatan itu sudah di hentikan.

“Kalau memang sudah ditutup, lalu bagaimana dengan kerusakan yang sudah terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar menghentikan aktivitas, tapi juga soal penegakan hukum,” ungkap bunk Taufan.

Penutupan tanpa diikuti langkah hukum yang tegas justru menimbulkan kesan bahwa persoalan ini sengaja diredam. Tidak adanya transparansi terkait hasil evaluasi maupun tindak lanjut hukum semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Taufan jaya negara menilai, jika benar terjadi pelanggaran berupa pengrusakan kawasan konservasi dan dugaan pungli, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan demi menjaga marwah kawasan konservasi dan kepercayaan publik.

“Jangan sampai TNWK yang seharusnya menjadi simbol perlindungan lingkungan justru tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja,” tegasnya.

(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

6 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

8 jam ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

8 jam ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

8 jam ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

8 jam ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

1 hari ago