Categories: LAMPUNG TIMUR

Senyap di Balik Penutupan: Dugaan Pengrusakan dan dugaan Pungli di Kawasan TNWK Belum Tersentuh Hukum

Lampung Timur bharindo.co.id,- Taman nasional way kambas Penutupan aktivitas safari atau tour jeep adventure (offroad)di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) belum mampu meredam sorotan publik. Pasalnya, meski kegiatan tersebut telah dihentikan, dugaan pelanggaran berupa pengrusakan lingkungan dan praktik pungutan liar (pungli) justru masih menggantung tanpa kejelasan penegakan hukum.

Aktivitas wisata yang melibatkan kendaraan jeep(offroad) di area Pusat Latihan Gajah (PLG) sebelumnya diduga menjadi salah satu faktor yang memberikan tekanan terhadap ekosistem hutan. Jalur-jalur yang dilintasi kendaraan disebut berpotensi merusak vegetasi alami serta mengganggu habitat satwa liar, termasuk Gajah Sumatera yang menjadi ikon kawasan tersebut.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga disinyalir belum memiliki dasar hukum dan  perizinan yang jelas. Dugaan lemahnya tata kelola mencuat, seiring munculnya informasi bahwa praktik safari tersebut berjalan tanpa mekanisme resmi yang transparan dan terukur.

Lebih jauh, isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di lingkungan pengelolaan kawasan. Padahal, TNWK berada di bawah kewenangan Balai Taman Nasional Way Kambas yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip konservasi dan tata kelola yang akuntabel.

Salah satu tokoh masyarakat labuham ratu Taufan jaya negara berharap ada tindakan hukum terhadap kegiatan offroad tersebut,walau kegiatan itu sudah di hentikan.

“Kalau memang sudah ditutup, lalu bagaimana dengan kerusakan yang sudah terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar menghentikan aktivitas, tapi juga soal penegakan hukum,” ungkap bunk Taufan.

Penutupan tanpa diikuti langkah hukum yang tegas justru menimbulkan kesan bahwa persoalan ini sengaja diredam. Tidak adanya transparansi terkait hasil evaluasi maupun tindak lanjut hukum semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Taufan jaya negara menilai, jika benar terjadi pelanggaran berupa pengrusakan kawasan konservasi dan dugaan pungli, maka hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan demi menjaga marwah kawasan konservasi dan kepercayaan publik.

“Jangan sampai TNWK yang seharusnya menjadi simbol perlindungan lingkungan justru tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja,” tegasnya.

(Rfs***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago