November 21, 2024
IMG-20241111-WA0000

Bharindo Majalengka,- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) 4 Desa Girimulya Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka di duga melanggar hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara.

Pasalnya pemberian SK pengangkatan yang dilakukan Kades setempat tidak sesuai antara nama dalam SK pengangkatan tersebut dengan nama perangkat yang saat ini dipercaya menjabat sebagai Kadus 4 yaitu saudara Wawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa SK pengangkatan Kadus 4 Desa Girimulya ini tercatat atas nama Asep Reza Hendrianyah sedangkan dalam kenyataannya jabatan tersebut dijabat oleh Wawan sejak 2016 lalu.

Menanggapi hal ini Kadus 4, Wawan saat dikonfirmasi di rumahnya membenarkan bahwa SK yang dipakainya dari 2016 sampai sekarang 2024 adalah SK pengangkatan atas nama Asep Reza Hendrianyah.

Ia juga menceritakan kronologis sebelum jabatan Kadus 4 ini dijabatnya bahwa sebelumnya jabatan Kadus 4 ini dijabat oleh Maman Juharman yang mengundurkan diri pada 2015. Dan Maman waktu itu hanya menjabat kurang lebih satu tahun, katanya.

Setelah Maman mengundurkan diri Kemudian SK pengangkatan ini berganti atas nama Rifki yang merupakan anaknya sendiri sampai 2016. Karena Rifki sendiri harus mengundurkan diri dari jabatan Kadus 4 dikarenakan Ia masuk sebagai tenaga P3K di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka.

Untuk mengganti SK pengangkatan Kadus baru tersebut, menurutnya SK pengangkatan tersebut diganti atas nama Asep Reza Hendrianyah yang merupakan famili dari Kades Girimulya, Wawan Setiawan.

Kadus 4 Wawan juga mengatakan untuk pengambilan gazi atau Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar Rp.2.200.000 per bulan juga di ambil atas nama Asep Reza Hendrianyah karena Ia beralasan hanya bekerja saja dan hanya menerima upah alakadarnya saja
Akhirnya saudara Wawan mengaku yang sebenarnya setelah di konfirmasi bahwa gazi atau siltap di terima sama Kadus Wawan Asep Reza di kasih juga tidak mau , tuturnya.

Kadus Wawan yang lahir pada 29 Juni 1966 juga mengaku telah memiliki ijazah SMA dan merupakan lulusan dari SMAN Talaga Majalengka.

Ia juga menyampaikan kurang minatnya masyarakat setempat terhadap jabatan Kadus membuatnya terus dipertahankan oleh masyarakat dan juga pemerintah setempat hingga saat ini, akunya.

Terkait keberadaan SK pengangkatan dan dokumen lainnya menurut Kadus Wawan ada di kantor Desa Girimulya.

“Beliau sudah berpesan kepada saya jika ada yang menanyakan terkait SK pengangkatan silahkan bertanya dan datang langsung ke Pak Kuwu, “ucapnya.

Dan perihal SK pengangkatan ini juga sudah diketahui oleh BPD dan juga camat yang menjabat waktu itu, pungkasnya.

Di mohon kepada inspektorat dan APH segera turun langsung di duga adanya pemalsuan dokumen di desa girimulya tersebut
agar cepat di sikapi Jangan sampai uang negara di salahgunakan oleh segelintir oknum .( Yt / tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *