SKANDAL EMAS ILEGAL RP25,9 TRILIUN TERKUAK! BARESKRIM BONGKAR JARINGAN PETI, TIGA TOKOH BISNIS DITETAPKAN TERSANGKA
Jakarta bharindo.co.id – Skandal besar mengguncang tata niaga emas nasional. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang nilainya mencapai Rp25,9 triliun sepanjang periode 2019–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari analisis mendalam yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis tersebut menemukan aliran dana mencurigakan dari sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian.
“Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi yang mengarah pada aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” ujar Ade Safri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggeledahan pada pertengahan Februari 2026. Operasi dilakukan secara maraton di dua kota utama yakni Nganjuk dan Surabaya.
Penggeledahan menyasar sejumlah rumah, toko emas hingga perusahaan pemurnian logam mulia. Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai aset bernilai fantastis.
Barang bukti yang diamankan antara lain emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar, perhiasan emas seberat 8,16 kilogram, serta uang tunai Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan sekitar USD 60.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting seperti invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni TW, DW, dan BSW.
Polisi tidak hanya menjerat para tersangka dengan pelanggaran undang-undang mineral dan batu bara, tetapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Kami menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Artinya, penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap bisa dilakukan meskipun tindak pidana asalnya belum terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan,” tegas Ade Safri.
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Pada Kamis (12/3/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan besar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual di dalam negeri maupun diekspor ke luar negeri.
Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif di sejumlah wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar.
Melalui strategi follow the money dan follow the assets, penyidik berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal tersebut.
“Tujuan kami jelas, memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” tegas Ade Safri.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun pihak lain yang mencoba bermain dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (hnds***)
