Categories: K P U

Skandal Guncang KPU OKU Timur! Anggota KPU Dipecat Tetap, Terbukti Tinggal Serumah dengan PPK dan Terseret Dugaan Pungli

Jakarta, bharindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Sunarko diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko terbukti memiliki hubungan yang dinilai tidak patut dengan seorang perempuan berinisial RJ yang diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih berstatus sebagai suami dalam perkawinan yang sah.

DKPP menilai tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. Selain dianggap melanggar norma etika, perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut Sunarko telah memberikan contoh buruk kepada jajaran yang berada di bawah koordinasinya.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” ujarnya dalam pertimbangan putusan.

Tak hanya terkait persoalan etik pribadi, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam sidang terungkap bahwa pungutan tersebut dilakukan terhadap lima calon anggota PPK, termasuk RJ. Total uang yang diterima mencapai Rp5 juta.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyelenggara pemilu serta gagal menjaga integritas jabatan yang diembannya. Karena itu, sanksi pemberhentian tetap dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan DKPP pada 2026 dan kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta perilaku pribadi yang sejalan dengan kehormatan lembaga yang mereka wakili. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Amankan Terduga Penjual Obat Keras Tertentu di Malangbong, Ratusan Butir Obat Disita

GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…

1 hari ago

Sambut HUT TNI ke-81 Dan HUT ke 76 Kodam IV/Dip, Kodim 0707/Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tieng

Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, 5 Bakal Calon Hukum Tua Tontalete Rok-rok Siap Bertarung, 2 Srikandi vs 3 Laki-Laki

Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…

1 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Amankan Pengurapan Vikaris di Pasapa Mambu, Warga Diimbau Waspada Karhutla

MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746,34 Juta

POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…

1 hari ago

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Sulbar Padukan Doa, Layanan Kesehatan dan Aksi Donor Darah

MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…

1 hari ago