Categories: K P U

Skandal Guncang KPU OKU Timur! Anggota KPU Dipecat Tetap, Terbukti Tinggal Serumah dengan PPK dan Terseret Dugaan Pungli

Jakarta, bharindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Sunarko diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko terbukti memiliki hubungan yang dinilai tidak patut dengan seorang perempuan berinisial RJ yang diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih berstatus sebagai suami dalam perkawinan yang sah.

DKPP menilai tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. Selain dianggap melanggar norma etika, perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut Sunarko telah memberikan contoh buruk kepada jajaran yang berada di bawah koordinasinya.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” ujarnya dalam pertimbangan putusan.

Tak hanya terkait persoalan etik pribadi, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam sidang terungkap bahwa pungutan tersebut dilakukan terhadap lima calon anggota PPK, termasuk RJ. Total uang yang diterima mencapai Rp5 juta.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyelenggara pemilu serta gagal menjaga integritas jabatan yang diembannya. Karena itu, sanksi pemberhentian tetap dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan DKPP pada 2026 dan kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta perilaku pribadi yang sejalan dengan kehormatan lembaga yang mereka wakili. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Wakapolda Sulut Hadiri Musda VI PP Polri, Perkuat Sinergi dan Semangat Pengabdian Purnawirawan

Manado, bharindo.co.id – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Brigjen Pol Awi Setiyono, menghadiri kegiatan…

16 jam ago

Digerebek di Semarang! 4 WN Tiongkok Diduga Jalankan Sindikat Love Scamming Internasional, Ratusan HP Disita Imigrasi

Semarang, bharindo.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas warga negara asing yang…

16 jam ago

Jangan Sampai Ketinggalan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Nasional, Peserta Magang Bisa Kantongi Sertifikat Resmi BNSP

Jakarta, bharindo.co.id – Kabar baik bagi peserta Magang Nasional Perguruan Tinggi Tahap 2. Kementerian Ketenagakerjaan…

16 jam ago

Mendadak Ditunda! Operasi Patuh 2026 Batal Digelar Hari Ini, Korlantas Fokus Peringatan Hari Bhayangkara

Jakarta, bharindo.co.id – Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin (8/6/2026)…

16 jam ago

Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Sunyitno Berikan Santiaji Lewat Jam Komandan: Selalu Bersyukur dan Jaga Kesehatan

Wonosobo, bharindo.co.id - Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Sunyitno, S.Sos., menyampaikan amanat penting…

16 jam ago

Warga Soroti Dugaan Carut-Marut Pengelolaan Dana Desa Ciparay, Desak Audit Menyeluruh dan Transparansi Publik

Bandung, bharindo.co.id – Sejumlah warga menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan Desa Ciparay, Kecamatan…

16 jam ago