Skandal Guncang KPU OKU Timur! Anggota KPU Dipecat Tetap, Terbukti Tinggal Serumah dengan PPK dan Terseret Dugaan Pungli
Jakarta, bharindo.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko, setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Jumat (5/6/2026). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Sunarko diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko terbukti memiliki hubungan yang dinilai tidak patut dengan seorang perempuan berinisial RJ yang diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa keduanya tinggal bersama di sebuah rumah indekos selama periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih berstatus sebagai suami dalam perkawinan yang sah.
DKPP menilai tindakan tersebut mencederai integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu. Selain dianggap melanggar norma etika, perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut Sunarko telah memberikan contoh buruk kepada jajaran yang berada di bawah koordinasinya.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” ujarnya dalam pertimbangan putusan.
Tak hanya terkait persoalan etik pribadi, DKPP juga menyatakan Sunarko terbukti melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.
Dalam sidang terungkap bahwa pungutan tersebut dilakukan terhadap lima calon anggota PPK, termasuk RJ. Total uang yang diterima mencapai Rp5 juta.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko telah menyalahgunakan posisinya sebagai penyelenggara pemilu serta gagal menjaga integritas jabatan yang diembannya. Karena itu, sanksi pemberhentian tetap dipandang sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Putusan ini menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang dijatuhkan DKPP pada 2026 dan kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta perilaku pribadi yang sejalan dengan kehormatan lembaga yang mereka wakili. (***)
