Jakarta, bharindo.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan darurat Jakarta Siaga 112.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa masyarakat dapat segera mengakses berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau layanan Jakarta Siaga 112. Semua layanan ini terbuka 24 jam,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Selain melalui layanan 112, masyarakat juga dapat menghubungi hotline Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang disediakan secara gratis dan siap melayani sepanjang waktu.
Imbauan ini kembali disuarakan menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang taksi daring di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan membangun komunikasi hingga membuat korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya melakukan aksi pelecehan di dalam kendaraan.
Menanggapi hal itu, Dwi Oktavia menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari Dinas PPAPP DKI Jakarta setelah adanya permintaan dari unit PPA Polda Metro Jaya.
“Korban sudah beberapa kali mendapatkan pendampingan, baik psikososial maupun konsultasi hukum. Kami akan terus mendampingi hingga proses hukum selesai,” jelasnya.
Selain pendampingan, korban juga telah mendapatkan perlindungan melalui fasilitas Rumah Perlindungan Sementara guna menjamin keamanan dan pemulihan kondisi psikologisnya.
Dinas PPAPP DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan perlindungan secara profesional dan terpadu, serta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus.
Data mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2026, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menangani sebanyak 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi yang tertinggi, disusul kekerasan seksual sebanyak 146 kasus dan kekerasan fisik.
Pemerintah pun menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai kekerasan, dengan berani melapor dan tidak membiarkan korban berjuang sendiri. (dns***)
