Maret 24, 2025
IMG-20250105-WA0014

Bharindo, Labuhanbatu – Walaupun sudah berakhir masa jabatan, pembangunan insfrastruktur Desa Teluk Sentosa yang bersumber dari dana APBDesa masih tetap dikelola Penunjukan Pejabat (PJ) Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya.

Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatra Utara. (4/1/2025).

Informasi yang diperoleh dari warga Desa Teluk Sentosa yang enggan di sebut namanya menyampaikan kepada awak media Bharindo,
“Sunggu ironis bang pembangunan insfrastruktur bangunan yang bersumber dari dana APBDesa masih di kelola PJ. Kapala Desa yang lama yang telah habis masa jabatan nya” Ujarnya

Dalam pantauan awak media Bharindo di lapangan, ada Empat (4) titik pekerjaan, yang dikelola PJ yang sudah berakhir masa jabatannya.
Pun, sampai berita ini ditayangkan, pekerjaan tersebut belum semua bisa dirampungkan.

“Sementara Tahun 2024 telah berakhir, namun pekerjaan tersebut belum semua bisa diselesaikan,” ungkap salah satu warga.

Adapun pekerjaan tersebut terletak di Dusun I Pembangunan Drainase Lingkungan dengan anggaran Rp. 72.818.025.’- , Sumber Dana dari APBDesa, Dusun VII Pembangunan Rabat Beton JL. Usaha Tani dengan anggaran, Rp 164.774.400,’- Sumber dana dari APBDesa , Dusun X Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan anggaran Rp. 117.442.760,’- Sumber dana dari APBDesa, dan Paving Block halaman kantor Kepala Desa Teluk Sentosa, dengan anggaran, Rp.32.730.550, ‘- sumber dana dari APBDesa.

PJ Kades Teluk Sentosa yang baru menjabat, Edwardsyah Nasution disoal terkait siapa yang mengeluarkan Surat Kerja (SK) Tim Pelaksana Kerja (TPK) terkait pekerjaan bangunan tersebut mengatakan,
“Saya tidak tahu menahu, dan ikut ikutan ” Ujarnya.

Terpisah, Buk Renny selaku pendamping Desa saat di konfirmasi terkait Surat Kerja (SK) Tim Pelaksana Kerja (TPK),
” Klu tpk itu di SK kan sesuai masa jabatan PJ ny pak. Klu TPK yg skrg di SK kan oleh PJ yg skrg ” Terangnya.

Sementara, Roy Purba dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan,
” Ok bg… sebenarnya anggaran utk kegiatan diatas sdh ada di awal tahun semalam klu tdk salah bln april kemaren pencairan Dana Desa Tahap I dan msh wewenang Pj.Kades yg lama..cuman masalahnya Pj.Kades yg lama tidak mengerjakan kegiatan tsb sesuai dgn waktunya dengan berbagai alasan. Krn dia sdh menarik Dana Desa tsb mau tak mau dia hrs mengerjakan kegiatan tsb walaupun masa jabatan nya sdh berakhir krn yg hrs membuat Lpj Dana Desa tahap I adalah Pj.Kades yg lama bg…” Ungkapnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Sentosa, Irwansyah di konfirmasi Via WhatsApp tidak memberikan jawaban alias bungkam.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *