Categories: Daerah

Team Buser Polres Ende Berhasil Membekuk Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Bharindo.Ende-NTT,- Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/72/ IV/ 2024/ SPKT/ Polres Ende/ Polda NTT /tanggal 20 April 2024. dan SP.SIDIK/114/IV/RES. 1.8/ 2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024. Team Buser Polres Ende, bergerak cepat mengejar dua orang pelaku tindak pidana kejahatan tersebut.

Dari hasil pengembangan sesuai petunjuk dari korban berinisial IA (21 tahun ) Team Buser Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka berinisial A (17 tahun 7 bulan ) dan RAR ( 20 tahun) dan mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor MIO J warna putih tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) Unit iPhone 11 sebagai barang bukti.

Kedua tersangka tersebut beserta barang bukti tindak pidana kejahatan berhasil diamankan Team Buser polres Ende pada Senin ( 22/04/2024) pukul 02.00 WITA ( dini hari) dan langsung dibawa ke Polres Ende.

Kronologi Kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 21.00 wita, tersangka RAR dengan mengendarai Sepeda motor Jenis MIO J warna putih sepulang mengisi BBM di SPBU Wirajaya melintasi Simpang Lampu lima dan melihat tersangka A sedang berjalan kaki.

kemudian tersangka RAR berhenti, dan tersangka A mengajak tersangka RAR awalnya untuk mencuri Helm, sambil berjalan melewati ruas jalan bawah, jalan Dolog menuju Jalan Garuda kemudian menuju jalan Sudirman dengan sepeda motor terebut yang di kendarai oleh tersangka A membonceng tersangka RAR.

Setiba di jalan Sudirman tepatnya dekat apotek Sudirman jalan menurun tersangka A melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor yang di kendarai oleh korban IA sehingga tersangka A menyerempet dari sisi kiri dan kemudian mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban IA yang disimpan pada dashboard motor.

Cara tersangka A mengambil yakni posisi tangan kanan memegang stir/ gas sedangkan tangan kiri tersangka A mengambil 1 (satu) unit iPhone 11 milik korban pada Dashboard motor. Setelah mengambil 1 (Satu) unit iPhone 11, kemudian kedua tersangka kabur.

Dan korbanpun mengejar tersangka, seketika itu tersangka A membelokkan motor ke arah kanan sehingga korban yang posisi di belakang menabrak sepeda motor milik tersangka yang mengakibatkan korban jatuh di jalan dan mengalami luka- luka.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka tersebut, masih ditahan di rumah tahan Polres Ende.(Ignas***)

adminbharindo

Recent Posts

Ketua umum DPP Grib jaya H. Herqules serahkan Bantuan 50 juta ke pesantren As’adiyah Sengkang Kab. Wajo

Bharindo Sulsel, H. Herqules selaku ketua umum DPP Gerakan Indonesia raya Bersatu (Grib) bersama Menteri…

9 menit ago

AKBP Gotam Hidayat, Tinggalkan Jejak Emas Di Takalar Dia Sukses Amankan Tiga Pesta Demokrasi

Bharindo Takalar, Dalam perjalanan karier yang terhitung sebagai Kapolres Takalar sejak tahun 2022, AKBP Gotam…

1 jam ago

H+6 Lebaran 2025: Arus Balik Lancar, Tapi BMKG Ingatkan Ancaman Cuaca Buruk

Bharindo Jakarta, Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum diminta memantau laporan cuaca dari…

1 jam ago

Rekayasa Lalin Arus Balik Resmi Dihentikan

Bharindo Cikampek, Rekayasa lalu lintas dalam rangka arus balik Lebaran 2025 resmi ditutup. Hal itu…

2 jam ago

Kakorlantas Sampaikan Apresiasi Kapolri Atas Pelaksanaan Mudik Aman dan Nyaman

Bharindo Cikampek,- Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran…

2 jam ago

Bupati, Daeng Manye Serahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Takalar Thn 2024

Bharindo Takalar, Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Takalar Tahun 2024 oleh Bupati Takalar Ir.…

2 jam ago