Oktober 15, 2026
Kolase Berita Upacara Polres Bitung

BITUNG, bharindo.co.id – Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap dua personel Polres Bitung.

Upacara digelar pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WITA di Lapangan Upacara Polres Bitung, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH tidak diambil secara instan, melainkan telah melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“PTDH adalah keputusan terakhir yang harus melalui proses sesuai ketentuan. Ini penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan setiap tindakannya,” tegas Kapolres.

Kapolres mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah kebanggaan sekaligus amanah besar. Setiap personel wajib memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Perkuat iman dan takwa, jaga kehormatan diri, keluarga dan institusi. Jauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, narkoba, judi online maupun tindak pidana lainnya,” ujar AKBP Arie.

Ia juga memerintahkan para perwira untuk meningkatkan pengawasan melekat kepada personel sebagai langkah pembinaan dan pencegahan.

Upacara berakhir pukul 08.40 WITA dalam keadaan tertib, aman dan kondusif. (Eds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *