WONOSOBO, bharindo.co.id – Komitmen Polres Wonosobo dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial NR (21) di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,77 gram bruto beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran kecil, dibungkus tisu, kemudian dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam dan dililit lakban merah. Barang tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan jaket yang dikenakan terduga pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi pembelian sabu, satu unit telepon genggam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh sabu tersebut melalui komunikasi dengan sebuah akun di media sosial Instagram. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar AKP Teguh Sukosso.
Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Wonosobo karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda. Kepolisian berkomitmen untuk terus memburu para pemasok maupun jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya.
Atas dugaan perbuatannya, NR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
AKP Teguh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Media Bhayangkara Indonesia (BHARINDO) mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga pelaku akan ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bdys***)
