Juli 27, 2024

Bharindo Semarang, – Selama bulan Februari Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang. Dua kasus di antaranya peredaran gelap sabu dan lima kasus lainnya penyalahgunaan farmasi demi memperoleh keuntungan berlipat.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 12 paket seberat 1,98 gram. Dan tujuh tersangka dibekuk dalam kasus peredaran obat berbahaya dengan barang bukti DMP, Hexymer, Tramadol, Yarindo, sebanyak 25 ribu butir.

“Motifnya hanya untuk mencari keuntungan dari peredaran sabu dan obat berbahaya. Modusnya mengedarkan sabu sejak November 2023 dan obat berbahaya sejak Desember 2023 lalu,”terangnya, saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).

Pasal yang disangkakan untuk peredaran sabu 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 – 12 tahun penjara.

Sedangkan peredaran obat berbahaya pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Subsider pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (rwts***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.