WONOSOBO, bharindo.co.id – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Wonosobo berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver, ratusan butir barang bukti, serta menyita aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp467,843 juta.
Perkembangan terbaru ini semakin memperkuat komitmen Polres Wonosobo dalam mengusut tuntas kasus perampokan yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut.
Peristiwa terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Laporan polisi diterima sehari kemudian dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
Dalam pengembangan perkara, AR (53) menyerahkan diri kepada penyidik pada Sabtu (15/8/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diduga berperan sebagai aktor utama yang merancang jalannya aksi, mengatur pembagian tugas para pelaku, hingga mengendalikan upaya menghilangkan barang bukti pascakejadian.
Penyidik juga mengungkap bahwa AR pernah menjabat sebagai Manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009, sehingga diduga mengetahui kondisi dan sistem operasional di lokasi kejadian.
Dari tangan AR, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp260,421 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan. Selain itu, dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HR-V, turut diamankan karena diduga digunakan dalam rangkaian aksi para pelaku.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka RAT. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta peluru jenis PL22 yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menyebut penemuan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan penting dalam proses penyidikan.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar AKP Arif.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan lokasi yang diduga digunakan para pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan, yakni di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Di lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket yang diduga sengaja dimusnahkan agar menghilangkan alat bukti.
Hingga Selasa (18/8/2026), Polres Wonosobo telah berhasil mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, di antaranya:
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp467,843 juta.
Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri sisa uang maupun aset hasil kejahatan yang belum ditemukan.
AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AD, sekaligus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi perampokan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keberhasilan mengungkap jaringan pelaku, menyita senjata api rakitan, serta mengamankan sebagian besar hasil kejahatan menjadi bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam menindak tegas pelaku kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (bdys***)
GARUT, bharindo.co.id — Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga menjual…
Wonosobo, bharindo.co.id – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Kodim 0707/Wonosobo dengan menyalurkan bantuan…
Minut, bharindoi.co.id - Detik-detik akhir penutupan pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua Desa Tontalete Rok-rok berlangsung…
MAMASA, Bharindo.co.id – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan Bhabinkamtibmas Desa Pasapa Mambu, Kecamatan…
POLMAN, Bharindo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menuntaskan penyidikan perkara dugaan…
MAMUJU, Bharindo.co.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Korps Lalu Lintas Bhayangkara, Direktorat Lalu…