Categories: POLDA RIAU

Teror Debt Collector di Pekanbaru: 10 Ditangkap, Leasing Akan Dipanggil

Bharindo Pekanbaru,- Pekanbaru kembali dihebohkan dengan aksi brutal para debt collector. Pada Minggu lalu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 10 orang debt collector yang terlibat dalam aksi perusakan mobil warga tepat di depan Mapolsek Bukitraya. Tragisnya, tiga pelaku di antaranya masih tergolong remaja.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo, dalam konferensi pers, Senin 28 April 2025, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi premanisme yang berkedok penagihan utang.

“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi untuk debt collector yang melanggar hukum,” tegasnya, didampingi Kabid Humas Kombes Anom Karibianto.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, para pelaku berasal dari kelompok Debt Collector Fighter, yang sempat bentrok dengan kelompok lain bernama Pejuang Barcode dalam sengketa penarikan satu unit kendaraan. Aksi tersebut berujung pada kerusuhan dan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial RP (31) yang mengalami luka serius saat mencoba mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya.

Tak tinggal diam, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, langsung mencopot Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil, SH, sebagai bentuk tanggung jawab atas lemahnya pengawasan.

“Ini bukan rotasi biasa. Ini peringatan keras bagi semua Kapolsek agar lebih waspada,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, total 14 pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke berbagai wilayah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, dan sejumlah ponsel.

Polda Riau akan segera memanggil pihak leasing yang diduga menggunakan jasa debt collector ilegal.

“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika terjadi, laporkan! Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Asep.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Riau membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban premanisme berkedok penagihan utang.

Wakapolda menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. “Siapa pun yang melawan petugas, akan kami tindak tegas dan terukur,” tegasnya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Isnan Akase Angkat Bicara Soal Nama Bro AKA Maju di KONI. “Kita Lihat Endingnya Seperti Apa”

Bharindo Limboto. Dinamika jelang suksesi Ketua KONI Kabupaten Gorontalo semakin menggeliat. Salah satu nama yang…

10 jam ago

Polsek NA IX-X Intensifkan Patroli Blue Light, Kapolres Tekankan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Bharindo, Labuhanbatu - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek NA IX-X melaksanakan kegiatan Patroli…

10 jam ago

Team Sus Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Bharindo, Labuhanbatu - Tim Khusus (Team Sus) Personel Gabungan Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam…

10 jam ago

14 Kwaran Absen pada Rakor Kwarcab Kabgor, Sinyal Muslub Kian Tak Terbendung.

Bharindo Limboto,- Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Peran Saka yang digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka…

10 jam ago

Ketua KONI Kabgor dr. Irawan Huntoyungo Tersenyum Bangga: PERBASI Kini Dinakhodai Sosok Berjiwa Basket Murni

Bharindo Limboto,- Senyum bangga tak bisa disembunyikan dari wajah Ketua KONI Kabupaten Gorontalo, dr. Irawan Huntoyungo,…

10 jam ago

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Bintra Gelar Anjangsana Kunjungi Pangda Sri Suwarni

Bharindo Jakarta,– Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bina Tradisi (Bintra) Bhayangkara menyelenggarakan kegiatan…

15 jam ago