bharindo.co.id Jakarta,— Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, Halim Kalla, batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, Halim Kalla yang seharusnya diperiksa pada Rabu (12/11/25), telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis (20/11/25).
Selain Halim Kalla, Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL), yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, turut batal diperiksa dan dijadwalkan ulang pada Selasa (18/11/25).
“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat penjadwalan ulang pekan depan,” ujar Brigjen Pol. Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa Halim Kalla selaku Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN) dan Hartanto Yohanes Lim berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena keduanya mengaku sedang sakit,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Kortastipidkor Polri masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan kedua tersangka untuk memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya. (***)
