bharindo.co.id Jakarta,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) telah memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa tersangka HYL telah hadir dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025). Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Betul, jadi menjalani pemeriksaan kemarin,” ujar Totok, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, tersangka lainnya, yakni HK, juga memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Hingga berita ini diturunkan, HK masih menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Dilaporkan penyidik bahwa HK datang. Masih diperiksa,” ungkap Totok.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan PLTU 1 Kalbar ini menjadi salah satu fokus penindakan Kortastipidkor dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional. (hnds***)
