bharindo.co.id Jakarta,– Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan sesi penyampaian pendapat bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sepanjang hari dan menjadi bagian dari upaya Komite dalam menghimpun aspirasi publik terkait agenda reformasi kepolisian.
Dalam doorstop seusai pertemuan, Wakil Ketua Komite, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, didampingi Ketua Komite, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, memaparkan sejumlah poin penting hasil diskusi.
Prof. Yusril menjelaskan bahwa Komite menerima delegasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan konstruktif terhadap kinerja serta sistem regulasi kepolisian.
“Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai ormas dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Prof. Yusril.
Ia merinci, kelompok pertama yang diterima meliputi Gusdurian, Setara Institute, dan FKUB. Ketiganya menyoroti penanganan konflik keagamaan serta dugaan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah dalam penerapan hukum di sejumlah daerah.
Komite kemudian berdialog dengan organisasi yang bergerak pada isu pendampingan korban dan kekerasan, antara lain YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, dan Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini menyoroti aspek regulasi dan operasional kepolisian, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari, kami diskusikan, dan nantinya akan kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” tegas Yusril. Ia menambahkan, Komite berkomitmen bekerja optimal dalam menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, Prof. Jimly memaparkan pola kerja dan agenda Komite dalam waktu dekat. Ia menyampaikan bahwa tim dibagi menjadi tiga kelompok untuk mempercepat proses penghimpunan pendapat.
“Besok pagi kami bertemu para pimpinan organisasi pers, siangnya dengan para aktivis dan lawyer, dan sorenya dengan LSM yang bergerak di bidang pertambangan dan konflik agraria,” ujar Jimly.
Ia menyebut, rangkaian audiensi akan berlangsung hingga 9 Desember 2025 sebelum Komite menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi final.
“Jika menyangkut perubahan undang-undang, akan kami dorong menjadi RUU. Jika hanya operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” jelasnya. Pendapat resmi Komite akan diumumkan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membuka ruang dialog antara negara dan publik, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses reformasi di tubuh Polri. (ils78***)