BITUNG, bharindo.co.id – Gerak cepat Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi masyarakat, potensi tawuran di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, berhasil digagalkan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Dipimpin Katim Aipda Angky Koagow, personel yang sedang patroli cipta kondisi langsung menuju lokasi setelah menerima laporan adanya keributan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang remaja berinisial R, 14 tahun.
Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa 8 anak panah wayer di saku kiri dan 1 pelontar di saku kanan milik yang bersangkutan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen Polres Bitung untuk mencegah terjadinya korban.
“Setiap aduan masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas akan kami respon cepat dan terukur. Prioritas kami adalah mencegah jatuhnya korban dan memastikan masyarakat aman beraktivitas,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganan akan dilakukan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Tawuran bukan jalan keluar. Mari kita jaga anak-anak kita dari pergaulan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jika melihat potensi gangguan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Saat ini remaja beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bitung akan terus meningkatkan patroli preventif dan merespon setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan akuntabel. (Eds***)
