Categories: HUKUM

Titip Motor Berujung Laporan Polisi

bharindo.co.id Kediri,— Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali mencuat dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang berawal dari hubungan pinjam-meminjam berbasis kepercayaan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri secara resmi mendampingi seorang konsumen berinisial A.D.S. untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor ke Polresta Kediri Kota.

Berdasarkan penelusuran Majalah Fakta, peristiwa ini bermula pada April 2024. Saat itu, A.D.S. menitipkan sepeda motor miliknya kepada seorang pihak berinisial P.K. sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam uang. Penitipan tersebut dilakukan atas dasar hubungan kepercayaan dan itikad baik, tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun lisan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan kendaraan.

Namun persoalan muncul ketika A.D.S. berniat melunasi pinjaman dan mengambil kembali sepeda motornya. Kendaraan yang dititipkan justru tidak dapat dikembalikan. Dari keterangan yang dihimpun, sepeda motor tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, E.D.S., menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengandung indikasi kuat tindak pidana penggelapan. Menurutnya, penguasaan kendaraan oleh terlapor semata-mata terjadi karena penitipan, bukan karena hak kepemilikan atau kewenangan untuk mengalihkan.

“Objek berada dalam penguasaan terlapor karena kepercayaan. Ketika kemudian dialihkan tanpa izin pemilik, maka unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP patut diduga terpenuhi,” tegas E.D.S. kepada Majalah Fakta.

Ia menambahkan, praktik semacam ini kerap terjadi di masyarakat dengan modus yang hampir serupa, memanfaatkan relasi personal dan lemahnya pemahaman hukum korban. Karena itu, kehadiran LPK-RI dinilai penting untuk memastikan konsumen tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum.

“LPK-RI hadir bukan hanya untuk mendampingi, tetapi juga memastikan hak-hak konsumen dilindungi dan proses hukum berjalan objektif, profesional, serta berkeadilan,” ujarnya.

LPK-RI DPC Kediri berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah dialihkan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan kepercayaan dalam transaksi pinjam-meminjam tetap harus dilandasi kehati-hatian. Tanpa kejelasan hukum, niat baik bisa berubah menjadi sengketa, bahkan berujung proses pidana. (yadis***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan Optimal bagi Pemudik

Jawa Tengah, Bharindo.co.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan arus mudik Lebaran…

3 hari ago

Wakapolri Dedi Prasetyo Daftarkan 39 Buku ke HAKI, Dorong Penguatan Intelektualitas Polri

Jakarta, Bharindo.co.id — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, kembali menegaskan pentingnya…

3 hari ago

Pos Yan Valet Ride Brebes Hadirkan Layanan Gratis, Mudik Lebaran Lebih Nyaman dan Aman

Brebes, Bharindo.co.id — Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026,…

3 hari ago

Ketua Bhayangkari Cabang Surakarta Kunjungi Pos Pengamanan, Berikan Dukungan Moril kepada Petugas Operasi Ketupat Candi 2026

Surakarta, bharindo.co.id — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Ketua Bhayangkari Cabang Surakarta,…

3 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Intensifkan Sambang, Jaga Kondusivitas Ramadan di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, bharindo.co.id — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama…

3 hari ago

Polres Indramayu Siagakan Personel di Wisata Pantai Juntinyuat, Antisipasi Lonjakan Libur Lebaran

Indramayu, bharindo.co.id — Mengantisipasi lonjakan pengunjung selama masa libur Idul Fitri 1447 H, Polres Indramayu…

3 hari ago