Categories: POLDA NTB

Uji Konsekuensi Digelar di NTB, Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

BHARINDO NTB,– Polri terus berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagai badan publik, Polri wajib memberikan informasi publik secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Namun di sisi lain, Polri bisa menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sebagaimana regulasi tersebut.

“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 6 UU No 14 Tahun 2008,” ujar Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, saat membuka Bimbingan Teknis dan Sidang Pengujian Konsekuensi di Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/4/2025).

Tjahyono menekankan agar jajaran memberikan informasi sebagaimana dengan amanat UU tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan dari pemohon informasi, hingga berdampak adanya sengketa informasi di Komisi Informasi.

Kendati demikian, bila informasi yang dikecualikan tetap dibuka, akan berdampak ke beberapa hal, seperti membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hingga menghambat proses penegakkan hukum.

Oleh sebab itu, lanjut Tjahyono, perlu adanya mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” tuturnya.

Alumni Akpol 1991 ini juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi untuk menampilkan citra institusi Polri yang responsif dan humanis. Hal ini guna menunjang program Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi), terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus di implementasikan yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Menteri LH Minta Kegiatan Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi Dihentikan

Bharindo Sukabumi,- Aktivitas usaha yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa…

4 jam ago

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia: Kawan Lama dari Masa Muda

Bharindo Jakarta,- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri (WPM) Malaysia,…

5 jam ago

Korlantas: One Way Lebih Menarik Pemudik Dibanding Diskon Tarif Tol

Bharindo Jakarta,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif dalam…

5 jam ago

Dukung Program Pemerintah Pusat, Seluruh Desa/Kelurahan Di Takalar Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

Bharindo Takalar,- Sebagai langkah awal bagi masyarakat di Desa Aeng Batu-batu untuk membangun kemandirian Ekonomi…

5 jam ago

Polsek Tarogong Kidul Gelar Penindakan Knalpot Tidak Standar di Lingkungan Sekolah

Bharindo Garut,– Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Tarogong…

5 jam ago

Bupati Takalar Hentikan Pelayanan Rumah Sakit Galesong

Bharindo Takalar,- Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM melakukan kunjungan ke Rumah Sakit…

5 jam ago