Categories: POLDA NTB

Uji Konsekuensi Digelar di NTB, Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

BHARINDO NTB,– Polri terus berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagai badan publik, Polri wajib memberikan informasi publik secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Namun di sisi lain, Polri bisa menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sebagaimana regulasi tersebut.

“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 6 UU No 14 Tahun 2008,” ujar Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, saat membuka Bimbingan Teknis dan Sidang Pengujian Konsekuensi di Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/4/2025).

Tjahyono menekankan agar jajaran memberikan informasi sebagaimana dengan amanat UU tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan dari pemohon informasi, hingga berdampak adanya sengketa informasi di Komisi Informasi.

Kendati demikian, bila informasi yang dikecualikan tetap dibuka, akan berdampak ke beberapa hal, seperti membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hingga menghambat proses penegakkan hukum.

Oleh sebab itu, lanjut Tjahyono, perlu adanya mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” tuturnya.

Alumni Akpol 1991 ini juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi untuk menampilkan citra institusi Polri yang responsif dan humanis. Hal ini guna menunjang program Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi), terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus di implementasikan yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

2 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

2 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

2 hari ago