bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Guna memberantas penyalahgunaan narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (22) diamankan petugas pada Senin malam (2/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya, Kamis (19/2), membenarkan penangkapan yang dilakukan di penginapan Losmen Srikandi, Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ujarnya.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba, dengan mendatangi lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan saat berada di area penginapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, yang diperoleh dari seseorang di Pangkalan Dodek Batu Bara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (alis***)
Jakarta, bharindo.co.id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif…
Jakarta Utara, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik.…
Jakarta, bharindo.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Tahun…
Riau, bharindo.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menunjukkan…
Jakarta, bharindo.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan…
Jombang, bharindo.co.id – Kabupaten Jombang kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Bupati Jombang, Warsubi,…