Jakarta Utara, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran layanan inovasi digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Selasa (14/4) pukul 09.00 WIB di Hotel Mercure Ancol.
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Aplikasi yang telah tersedia di platform iOS dan Android tersebut kini dilengkapi fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.
Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan real-time. Fitur ini menyediakan layanan video conference dan live chat, sehingga masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.
Seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan akuntabel. Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, hingga evaluasi kinerja, guna menjamin pelayanan yang profesional dan terukur.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja serta budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi.
Selain itu, penguatan fungsi Samapta (Pamapta) juga terus dilakukan guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.
Implementasi layanan ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Dalam arah kebijakan ke depan, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.
Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari transformasi Polri di era digital. (ils78***)