bharindo.co.id Wonosobo,— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 2 Februari 2026.
Kapolsek Kertek, AKP Sutono, S.H., menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial FD (26), warga Kertek, saat itu memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal mengenakan helm membawa kabur sepeda motor miliknya,” ujar AKP Sutono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2).
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan warga kurang lebih 30 meter dari lokasi kejadian dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Kertek.
Pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku datang ke lokasi menggunakan angkutan umum. Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci tertinggal, kemudian mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor. Namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan berhasil diamankan warga,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dan satu buah helm warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa pada tahun 2023. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci kendaraan dicabut dan dalam keadaan terkunci. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (bdys***)
