Bitung, bharindo.co.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Bitung dalam menangani kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di area samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Korban berinisial H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bitung dengan nomor laporan polisi LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.
Berbekal laporan yang masuk, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung di bawah pimpinan Katim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Masing-masing terduga pelaku berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Dari hasil interogasi awal, keempatnya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita dua bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi korban dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian kepala, telinga kanan, serta tangan. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian wajah dan tubuh akibat penganiayaan yang dialaminya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Budi Mulia Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga para terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna menghindari potensi terjadinya tindak kriminal maupun konflik antar remaja.
“Awasi pergaulan anak, jangan mudah terprovokasi, hindari membawa senjata tajam, dan selesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Polres Bitung menegaskan akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. (eds***)
