JAKARTA SELATAN, bharindo.co.id — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape, Senin (4/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan menyasar 41 cartridge vape hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika asal Pekanbaru, Riau. Kegiatan ini digelar secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Kejaksaan dan Puslabfor Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi sebelum dimusnahkan.
“Petugas Puslabfor melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka turut dihadirkan, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Hendi pada Selasa (14/4/2026) di area parkir hotel di Pekanbaru, setelah adanya informasi transaksi mencurigakan.
“Dari penggeledahan di kamar hotel, ditemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah. Selain diedarkan, narkotika itu juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya yang kini mulai menyasar berbagai bentuk baru, termasuk melalui media vape. (azs***)