Categories: TRENGGALEK

Wabup Syah menghadiri paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.

Bharindo Trenggalek Jatiim,- Wakil  bupati Trenggalek Muhammad natanegara hadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2026 dan pengangkatan Bupati terpilih 2025-2029, Jumat.(10/1/2025).

Paripurna kali ini sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Trenggalek dalam pilkada serentak 2024 kemarin oleh KPU. Sesuai dengan amanah menteri dalam negeri, DPRD dihimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan Bupati terpilih. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu 3 hari saja.

Syah menyampaikan”tadi ada Paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan Bupati dan juga pengumuman hasil pilkada 2024 kemarin.

“Saya mewakili bapak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada seluruh masyarakat kabupaten Trenggalek, Karena tanpa dukungan dari masyarakat kabupaten Trenggalek Pilkada tidak mungkin bisa terwujud dengan lancar dan kita semua sama-sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar dan kondusif.

Sehingga harapannya dengan hasil Pilkada kemarin kita berharap semoga kita bisa bersama-sama ada sumbangsih dari seluruh lapisan masyarakat, apapun itu yang terpenting bisa menjadikan kabupaten Trenggalek lebih baik dari periode-periode sebelumnya,”tutupnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan”jadi kita menindaklanjuti hasil keputusan mahkamah konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024 bahwa di mahkamah konstitusi tidak ada gugatan di Trenggalek sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari 2025 menetapkan pasangan Mas Ipin dan sah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80%.

Akhirnya pada hari ini langsung kita tindaklanjuti karena kita diberikan waktu oleh Mendagri setelah penetapan dari KPU kita tindak lanjutin dengan pemberhentian dan pengangkatan.

Jadi waktu berhentinya adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti, jadwal pelantikan kalau sesuai dengan peraturan presiden itu pada tanggal 10 Februari 2025, maka untuk 10 Februari 2025 itu periodenya yang pertama Ipin-syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.

Karena pemberhentian pada 10 Februari 2025 nanti maka dipastikan masa jabatan pertama Ipin-syah tidak sampai 5 tahun dikarenakan adanya Pilkada serentak.”pungkasnya, (doding).

adminbharindo

Recent Posts

Kemenkes Catat ODHIV 2025 Tembus 564 Ribu

Bharindo Jakarta,-  Kemenkes mencatat, bahwa jumlah orang dengan HIV (ODHIV) terus mengalami kenaikan. Direktur Penyakit…

10 jam ago

Sebanyak 11 Provinsi Masuk Dalam Penyebaran Kasus HIV di Indonesia

Bharindo Jakarta,- Penyebaran kasus HIV di Indonesia menunjukkan konsentrasi tinggi di sejumlah wilayah. Kementerian Kesehatan…

10 jam ago

Polri Akan Gelar HUT Bhayangkara pada 1 Juli di Monas

Bharindo Jakarta,- Polri akan menggelar puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli mendatang di…

10 jam ago

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Bharindo Jakarta,-  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Bhayangkara Sport Day di Lapangan Bhayangkara Polri,…

10 jam ago

Momen Kapolri dan Panglima TNI ‘Ngeband” Bareng di Bhayangkara Sport Day

Bharindo Jakarta,- Momen unik terlihat saat pembukaan Bhayangkara Sport Day 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

10 jam ago

Polri Berpartisipasi di WPFG 2025, Kapolda Bali Turut Beri Dukungan dan Motivasi

Bharindo Bali,- Kapolda Bali Irjen Pol. Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri acara…

10 jam ago