Categories: TRENGGALEK

Wabup Syah menghadiri paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.

Bharindo Trenggalek Jatiim,- Wakil  bupati Trenggalek Muhammad natanegara hadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2026 dan pengangkatan Bupati terpilih 2025-2029, Jumat.(10/1/2025).

Paripurna kali ini sifatnya pengumuman guna menindaklanjuti penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Trenggalek dalam pilkada serentak 2024 kemarin oleh KPU. Sesuai dengan amanah menteri dalam negeri, DPRD dihimbau untuk melakukan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan pasangan Bupati terpilih. Dalam hal ini, DPRD diberikan waktu 3 hari saja.

Syah menyampaikan”tadi ada Paripurna pengumuman tentang waktu pemberhentian masa jabatan Bupati dan juga pengumuman hasil pilkada 2024 kemarin.

“Saya mewakili bapak Bupati menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada seluruh masyarakat kabupaten Trenggalek, Karena tanpa dukungan dari masyarakat kabupaten Trenggalek Pilkada tidak mungkin bisa terwujud dengan lancar dan kita semua sama-sama tahu konsekuensinya bila Pilkada tidak berjalan dengan lancar maka roda pemerintahan juga tidak berjalan dengan lancar dan kondusif.

Sehingga harapannya dengan hasil Pilkada kemarin kita berharap semoga kita bisa bersama-sama ada sumbangsih dari seluruh lapisan masyarakat, apapun itu yang terpenting bisa menjadikan kabupaten Trenggalek lebih baik dari periode-periode sebelumnya,”tutupnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan”jadi kita menindaklanjuti hasil keputusan mahkamah konstitusi dan keputusan KPU Trenggalek tentang Pilkada serentak 2024 bahwa di mahkamah konstitusi tidak ada gugatan di Trenggalek sehingga KPU tadi malam pada tanggal 9 Januari 2025 menetapkan pasangan Mas Ipin dan sah sebagai pemenang Pilkada di Trenggalek dengan perolehan suara 80,80%.

Akhirnya pada hari ini langsung kita tindaklanjuti karena kita diberikan waktu oleh Mendagri setelah penetapan dari KPU kita tindak lanjutin dengan pemberhentian dan pengangkatan.

Jadi waktu berhentinya adalah waktu dilantik menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang baru nanti, jadwal pelantikan kalau sesuai dengan peraturan presiden itu pada tanggal 10 Februari 2025, maka untuk 10 Februari 2025 itu periodenya yang pertama Ipin-syah berhenti dan langsung dilantik untuk periode berikutnya.

Karena pemberhentian pada 10 Februari 2025 nanti maka dipastikan masa jabatan pertama Ipin-syah tidak sampai 5 tahun dikarenakan adanya Pilkada serentak.”pungkasnya, (doding).

adminbharindo

Recent Posts

Polri-TNI dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Besar untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo

BHARINDO ELELIM-YALIMO,- Polri-TNI yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yalimo menggelar patroli…

10 jam ago

Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Gagalkan SatresNarkoba Polres Wonosobo

Bharindo Wonosobo,- Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua…

20 jam ago

Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia Apresiasi Kinerja Polri di Tahun 2024

Bharindo Jakarta - Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia, Haidar Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP, menyampaikan…

1 hari ago

Mewujudkan Polri yang Peduli dan Humanis Sipropam Polres Garut Lakukan Jumat Berkah

Bharindo Garut – Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan peran Polri sebagai pengayom yang…

1 hari ago

Respons Keluhan Masyarakat Polsek Banyuresmi Lakukan Penertiban Knalpot Kendaraan R2 Tak Sesuai Spesifikasi

Bharindo Garut – Polsek Banyuresmi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pada penertiban…

1 hari ago

Polsek Wanaraja Kembali Gelar Penertiban Knalpot Brong

Bharindo Garut,– Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot kendaraan roda…

1 hari ago