Bharindo Sulsel,- Ganti rugi pembebesan lahan persawahan letaknya di desa polewali kec gilireng kab Wajo,sampai hari ini belum terselesaikan sengkang Rabu 15/05/2024.
Menurut salah satu pemilik lahan yakni saudara Dahlan, membenarkan bahwa mulai dari tahun 2014, pembebasan lahan kami yang tepatnya di desa polewali kec gilireng, sawah seluas kurang lebih 40 are,kami belum menyetujui ganti rugi yang akan di bayarkan sebanyak nominal enam puluh juta (Rp.60.000.000)
“Benar saya tidak menyetujui nominal itu,dan sampai hari ini saya belum menyetujui, pasalnya lahan kami tidak segitu harganya ucapnya.
“Kami akan menyetijui ketika harga lahan kami di berikan harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya yakni kurang lebih 400 juta ucap Dahlan yang di konfirmasi media suaracelebes.com dan Media Bharindo com
Said Hasanuddin Pihak migas yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa ada beberapa warga yang tidak menyetujui ganti rugi yang di tetapkan pihak pemerintah.
“Benar beberapa warga yang tidak menyetujui dan kami hanya mengikuti aturan Undang Undang yang berlaku ucapnya. (Ands***)