April 21, 2026
th_537804

Lampung, bharindo.co.id Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Tim Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seaport interdiksi. Kecurigaan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray dan menemukan sebuah tas hitam dengan tampilan mencurigakan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kejelian petugas di lapangan menjadi kunci utama pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram dan lima butir inex. Pemilik tas langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).

Pelaku yang diketahui bernama Rasad mengaku hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Barang haram tersebut disebut diambil dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia, atas perintah seseorang bernama Rizki.

Dalam aksinya, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta setelah barang sampai tujuan, dengan uang operasional awal sebesar Rp3 juta yang diberikan oleh pihak lain bernama Farhan.

Perjalanan pelaku terbilang panjang dan berlapis. Dari Malaysia, ia menyeberang menggunakan speedboat menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan melalui jalur darat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru, kemudian berpindah ke bus antarprovinsi hingga tiba di Bandar Lampung.

Setibanya di Lampung, pelaku menggunakan jasa ojek untuk masuk ke kawasan Pelabuhan Bakauheni. Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan di jalur penumpang reguler.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan lima butir inex, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya satu unit telepon seluler, kartu identitas, uang tunai Rp2 juta, serta 605 Ringgit Malaysia.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *